Selasa, 03 April 2012

Program Beasiswa Santri Berprestasi 2012

PENGUMUMAN

Nomor : DT.I.III/HM.01/511/2012
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Dengan hormat, bersama ini kami sampaikan bahwa Direktorat Jenderal Pendidikan Islam akan mengadakan “Seleksi Calon Peserta Program Beasiswa Santri Beprestasi (PBSB) Tahun 2012”. Sehubungan dengan itu disampaikan halhal sebagai berikut:
1. Calon Peserta PBSB adalah (1) santri terbaik di kelas III pada Madrasah Aliyah (MA) yang diselenggarakan oleh pondok pesantren, (2) Lulusan Pondok
Pesantren Mu’adalah (Pendidikan Diniyah Menengah Atas), (3) Lulusan Pondok
Pesantren Salafiyah, dan (4) Lulusan Pendidikan Kesetaraan Paket C yang
diselenggarakan oleh pondok pesantren
2. Pendaftaran seleksi akan dimulai pada tanggal 9 s/d 27 April 2012 di Kantor
Wilayah Kementerian Agama Propinsi se-Indonesia
3. Tes seleksi akan dilaksanakan pada tanggal 10 Mei 2012 di Kantor Wilayah
Kementerian Agama Propinsi yang ditunjuk sebagai pelaksana seleksi.
4. Hasil seleksi akan diumumkan pada tanggal 1 Juni 2012 di Kantor Wilayah
Kementerian Agama Propinsi se-Indonesia
5. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Panitia Seleksi Calon Peserta PBSB
PBSB Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Ditjen Pendidikan
Islam, Kementerian Agama RI. dengan nomor telepon 021-3811810 atau melalui
website http://www.pondokpesantren.net / http://www.ditpdpontren.com
Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terimakasih.
Wassalam,
a.n Direktur Jenderal,
Direktur Pendidikan Diniyah dan
Pondok Pesantren
ttd
H.A. Saifuddin
Tembusan :
1. Yth. Bapak Dirjen Pendidikan Islam, Jakarta
2. Yth. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi se-Indonesia
3. Pengelola Program Beasiswa Santri Berprestasi pada masing-masing Perguruan
Tinggi
KEMENTERIAN AGAMA RI
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
Jl. Lapangan Banteng Barat No. 3 - 4
Telp : 3811642, 3811654, 3812216, 3812679, 3811214, 3811810
J A K A R T A

Pendidikan nasional saat ini sedang menghadapi banyak tantangan dan problem yang tidak sedikit. Pelbagai
kebijakan dan program telah banyak ditempuh untuk meningkatkan kualitas pendidikan, termasuk dalam lingkup
pendidikan Islam Indonesia. Kebijakan pengembangan pendidikan Islam diarahkan pada tiga aspek, yaitu:
perluasan akses, peningkatan mutu dan daya saing, serta tata kelola pendidikan. Perluasan akses merupakan
upaya Kementerian Agama RI dalam meningkatkan angka partisipasi masyarakat di dunia pendidikan. Peningkatan
mutu dan daya saing juga merupakan upaya terus menerus meningkatkan kualitas pendidikan disemua jenis dan
jenjang pendidikan. Sedangkan peningkatan tata kelola merupakan upaya penataan kelembagaan pendidikan
Islam agar bermutu, berdaya saing dan bermanfaat bagi masyarakat.
Salah satu ikhtiar pemerataan akses dan peningkatan mutu serta daya saing tersebut, diselenggarakannya
Program Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB) Kementrian Agama RI, yang saat ini sudah memasuki tahun ke‐8. PBSB
merupakan upaya untuk mempercepat ketertinggalan lembaga pendidikan pondok pesantren di bidang sains dan
teknologi. Dan tentu saja untuk penguatan tafaqquh fiddin. Alumnus program ini diharapkan menjadi pionir
pemberdayaan masyarakat (community development) di lingkungan pondok pesantren.
Program Beasiswa Santri Berprestasi untuk pertama kalinya dimulai pada tahun 2005. Semula hanya bermitra
dengan dua pergurun tinggi yaitu IPB dan UIN Syarif Hidayatullah. Sampai dengan tahun 2012 menjadi 13 PT Mitra
Kementerian Agama, yaitu: IPB, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta,ITB Bandung, UPI Bandung, UGM Jogjakarta, UIN
Sunan Kailijaga Jogjakarta, IAIN Walisongo Semarang, ITS Surabaya, IAIN Sunan Ampel Surabaya,UNAIR Surabaya,
UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Universitas Mataram dan Universitas Indonesia.
Program ini dianggap oleh banyak kalangan telah berhasil, salah satu indikatornya adalah ekspektasi kalangan
pesantren dan masyarakat sangat tinggi untuk mengikuti PBSB. Juga dinilai tepat sasaran, karena bisa menjaring
dan memfasilitasi santri dari keluarga kurang mampu untuk menempuh perguruan tinggi papan atas. Di samping
itu telah mengubah citra pondok pesantren yang tadinya dipandang sebelah mata, menjadi lembaga yang
kredibel, terpercaya dan berkualitas. Mutunya tidak kalah dengan lembaga pendidikan lainnya di nusantara.
Tahun demi tahun PBSB telah mengalami peningkatan baik dalam hal sistem seleksi, pembinaan, pendampingan
dan pemberdayaan santri pada saat studi maupun optimalisasi pemberdayaan alumni di pondok pesantren.
Sehingga PBSB benar‐benar sesuai dengan misi semula yaitu untuk pengembangan dan pemberdayaan pesantren.
Pada tahun akademik 2012/2013 ini dilakukan efektifitas perguruan tinggi sebagai mitra dan pemfokusan
jurusan/prodi yang disesuaikan dengan kebutuhan pesantren. Misalkan diperbanyak membuka jurusan
Kedokteran dan Kesehatan untuk mendukung program pesantren sehat. Di UGM difokuskan pada kedokteran, D3
Agribisnis dan D3 Bahasa Mandarin untuk mendukung optimalisasi life skill. Di ITS Surabaya untuk studi‐studi
teknik. UPI Bandung untuk studi ilmu‐ilmu kependidikan keguruan dan bahasa. IPB pemfokusan pada ilmu
pertanian dan peternakan dan UNAIR ilmu‐ilmu sosial humaniora dan kesehatan.
Saya menyambut gembira dan memberikan apresiasi yang setinggi‐tingginya, atas terbitnya Buku Panduan Seleksi
Program Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB) Kementerian Agama RI Tahun Akademik 2012/2013. Semoga dapat
menjadi arah, petunjuk dan pedoman yang konkrit bagi para santri, pondok pesantren dan masyarakat serta
panitia penyelenggara seleksi.
Kepada semua pihak yang telah bersusah‐payah berkomitmen, berkontribusi memberdayakan para santri
melalaui PBSB ini utamanya perguruan tinggi mitra dan pondok pesantren saya mengucapkan terimakasih yang
sebanyak‐banyaknya.
Jakarta, Maret 2012
An. Direktur Jenderal,
Direktur Pendidikan Diniyah
Dan Pondok Pesantren
ttd
H. A. Saifuddin

ii
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ‐ i
DAFTAR ISI ‐ ii
BAB I PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG ‐ 1
B. DASAR HUKUM ‐ 2
C. PENGERTIAN, TUJUAN DAN SASARAN ‐ 3
D. RUANG LINGKUP ‐ 4
BAB II PERENCANAAN DAN PERSIAPAN
A. ORGANISASI PENGELOLAAN ‐ 5
B. ANALISA KEBUTUHAN ‐ 5
C. KOORDINASI DENGAN PIHAK TERKAIT ‐ 5
D. PENYUSUNAN MATERI SELEKSI ‐ 6
BAB III PELAKSANAAN
A. PENDAFTARAN PESERTA SELEKSI ‐ 9
B. PELAKSANAAN SELEKSI ‐ 15
C. PEMERIKSAAN HASIL SELEKSI ‐ 16
D. KELULUSAN – 17
E. PEMBIAYAAN SELEKSI ‐ 17
F. PEMBIAYAAN BEASISWA ‐ 17
G. PEMBAYARAN DAN PENCAIRAN ‐ 19
H. PENDAYAGUNAAN ALUMNI ‐ 19
BAB IV MONITORING, EVALUASI, DAN PELAPORAN
A. MONITORING DAN PEMBINAAN ‐ 20
B. EVALUASI ‐ 20
C. PELAPORAN ‐ 21
BAB IV PENUTUP
PENUTUP ‐ 22
LAMPIRAN
Lampiran 1 Daftar Pilihan Studi ‐ iii
Lampiran 2 Contoh Surat Pengajuan ‐ v
Lampiran 3 Surat Pernyataan Peserta PBSB ‐ vii
Lampiran 4 Formulir Pendaftaran ‐ ix
Lampiran 5 Form Rekapitulasi Data Peserta Seleksi ‐ xix
Lampiran 6 Form Berita Acara Penggandaan Naskah Soal ‐ xxiv
Lampiran 7 Tata Tertib Peserta Seleksi ‐xxv
Lampiran 8 Acuan Tugas Pengawas Seleksi ‐ xxvi
Lampiran 9 Format Daftar Hadir ‐ xxx
Lampiran 10 Form Berita Acara Pelaksanaan Seleksi ‐ xxxi
Lampiran 11 Form Berita Acara Pemusnahan Soal ‐ xxxii
Lampiran 12 Form Berita Acara Serah Terima Pemeriksaan LJU ‐ xxxiii
Lampiran 13 Surat Pernyataan Kesanggupan Menjaga Kerahasiaan ‐ xxxiv
Lampiran 14 Surat Pernyataan Penggunaan Dana Beasiswa ‐ xxxv
Lampiran 15 Contoh Surat Kuasa ‐ xxxvi
Lampiran 16 Tanda Peserta ‐ xxxvii
Lampiran 17 Lembar Penilaian Seleksi Administrasi ‐ xxxviii
Lampiran 18 Petunjuk Pemberian Nomor Peserta ‐ xl
Lampiran 19 Jadual Pelaksanaan Seleksi – xlii

Panduan Seleksi Calon Peserta Program
Beasiswa Santri Berprestasi Tahun 2012
1
Halaman
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Kebijakan pembangunan pendidikan Islam sebagaimana termaktub dalam Rencana Strategis Ditjen
Pendidikan Islam Kementerian Agama RI (2010‐2014), mencakup tiga aspek, yaitu: perluasan akses,
peningkatan mutu dan daya saing, serta tata kelola pendidikan. Perluasan akses ditandai dengan
meningkatnya angka partisipasi masyarakat di dunia pendidikan. Kebijakan peningkatan mutu dan
daya saing merupakan upaya serius meningkatkan kualitas pendidikan Islam sehingga mampu
bersaing dengan lembaga pendidikan lainnya. Sedangkan tata kelola pendidikan Islam berkaitan
dengan penataan kelembagaan, majamen pengelolaan dan regulasi pendidikan.
Terkait dengan kebijakan tersebut di atas, pondok pesantren sebagai bagian dari pendidikan Islam
mempunyai posisi yang strategis. Hal ini tidak terlepas dari beberapa kenyataan: Pertama, pondok
pesantren merupakan lembaga pendidikan yang mempunyai akar pengaruh yang kuat di masyarakat;
Kedua, pesantren mempunyai warga belajar yang jelas yang menjadi objek program; Ketiga,
pesantren memiliki sumber daya manusia yang dibutuhkan sebagai tenaga pengajar dalam
penyelenggaraan program; dan keempat, pesantren juga memiliki sarana dan prasarana yang
dibutuhkan dalam penyelenggaraan program. Kelima, pesantren mempunyai peran yang cukup kuat
dalam komitmennya menegakkan nilai‐nilai religiusitas, kebangsaan dan kemanusiaan.
Namun demikian, fakta menunjukkan bahwa akses masuk ke perguruan tinggi bagi santri berprestasi
yang memiliki latar belakang ekonomi lemah, masih sangat terbatas. Di sisi lain kualitas santri dinilai
belum mampu bersaing dengan lembaga pendidikan lainnya di negeri ini. Oleh sebab itu,
Kementerian Agama RI melalaui Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Ditjen
Pendidikan Islam sejak 7 tahun terakhir ini, telah mengupayakan pemberian beasiswa kepada santri
melalaui Program Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB) dengan menjalin kerjasama dengan 13
perguruan tinggi papan atas.
Melalaui PBSB, anggapan bahwa santri tidak bisa masuk dan kurang mampu bersaing di PTN papan
atas tersebut, telah terbantahkan. Banyak dari mereka yang mempunyai prestasi akademik
memuaskan bahkan istimewa, juga diimbangi dengan prestasi non‐akademik yang cukup brilian.
Pihak PT merasa mendapatkan berkah, karena para santri telah memberi warna tersendiri di kampus
yang selama ini dianggap “sekuler”. Kejuaran demi kejuaran telah diraih oleh santri peserta PBSB
ditingkat lokal, nasional dan internasional yang menambah kepercayaan (trust) kalangan PT terhadap
kualitas santri.
Sementara itu, misi diselenggarakannya PBSB adalah agar para santri setelah menyelesaikan studinya
di PT dapat memperkuat pemberdayaan dan pengembangan pondok pesantren, terutama di bidang
sains dan teknologi di samping Islamic Studies. Sehingga potensi‐potensi yang ada di pesantren dapat
diberdayakan dengan baik. Pada gilirannya lembaga pesantren yang telah berdiri ratusan tahun ini
akan tetap eksis sebagai lembaga pendidikan dan pengembangan masyarakat (community
development).
Ekspektasi komunitas pondok pesantren terhadap keberlanjutan PBSB sangat tinggi, yang ditandai
dengan membludaknya santri yang mengikuti seleksi PBSB dari tahun ke tahun, serta meningkatnya
penataan sistem pembelajaran yang berorientasi pada mutu dan daya saing di pesantren semakin
gencar. Di samping itu program ini telah dirasa memberikan dampak langsung berupa membantu
santri yang kurang mampu studi di PTN dan sebagian alumni PBSB telah memulai mengikuti Program
Pengabdian Alumni PBSB untuk memberdayakan dan mengembangkan pondok pesantren.
Dari latarbelakang tersebut, dipandang perlu untuk menyusun Buku Panduan Seleksi Program
Beasiswa Santri Bereprestasi (PBSB) Kementerian Agama RI Tahun 2012.
Panduan Seleksi Calon Peserta Program
Beasiswa Santri Berprestasi Tahun 2012
2
Halaman
B. DASAR HUKUM
1. Undang‐Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 5 ayat (2)
2. Undang‐Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
3. Undang‐Undang No 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
2012
4. Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
5. Peraturan Pemerintah RI Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan
Keagamaan
6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010
tentang Perubahan Atas Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
7. Keputusan Presiden RI Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden
Nomor 72 Tahun 2004
8. Keputusan Presiden RI Nomor 42 Tahun 2002 Jo. Nomor 72 Tahun 2004 tentang Pedoman
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
9. Peraturan Presiden RI Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Nasional (RPJMN) Tahun 2010‐2014
10. Peraturan Presiden RI Nomor 29 Tahun 2011 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2012
11. Peraturan Menteri Agama RI Nomor 2 Tahun 2006 tentang Mekanisme Pelaksanaan
Pembayaran Atas Beban APBN di Lingkungan Departemen Agama sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 2 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Agama RI Nomor 2 Tahun 2006 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran Atas
Beban APBN di Lingkungan Departemen Agama dan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 1
Tahun 2012 tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Agama RI Nomor 2 Tahun 2006
tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran Atas Beban APBN di Lingkungan Departemen
Agama
12. Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Agama
13. Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pendidikan Keagamaan Islam
14. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI No. 34 Tahun 2010 tentang Pola Penerimaan
Mahasiswa Baru Program Sarjana Pada Perguruan Tinggi yang Diselenggarakan oleh
Pemerintah
15. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06 /2005 tentang Pedoman Pembayaran dalam
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
16. Rencana Strategis (Renstra) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI
Tahun 2010‐2014
17. Program Kerja Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Ditjen Pendidikan Islam
Kementerian Agama RI Tahun Anggaran 2012
18. Naskah Kesepahaman Nomor 07/MOU/2005 dan Dj.III/120/2005 yang diperbaharui dengan
Naskah Kesepahaman Nomor 19A/I3/KsM/2010 dan Dj.I/256B/2010 antara Institut Pertanian
Bogor (IPB) dan Kementerian Agama RI tentang Kerjasama Dalam Bidang Pendidikan,
Penelitian Dan Penerapan IPTEK Bagi Pengembangan Pondok Pesantren.
Panduan Seleksi Calon Peserta Program
Beasiswa Santri Berprestasi Tahun 2012
3
Halaman
19. Naskah Kesepahaman Nomor 020/ITS/KS/I/2006 dan DJ.II/13/06 Perjanjian Kerjasama Nomor
021/ITS/KS/I/2006 dan Dt.II.II/24/2006 antara Institut Teknologi Sepuluh November (ITS)
Surabaya dengan Kementerian Agama RI (Depag) dalam rangka Pelaksanaan Pendidikan
Program Sarjana (S1) Melalui Beasiswa Kementerian Agama Jalur PMDK Kemitraan.
20. Naskah Kesepahaman Nomor 1170/PI/KS/2006 dan DJ.II/46/2006 Perjanjian Kerjasama Nomor
1022/PI/Dir.Akademik/2006 dan Dt.II.II/66/06 antara Universitas Gajah Mada (UGM)
Yogyakarta dengan Kementerian Agama (Depag) Dalam Rangka Pelaksanaan Pendidikan
Program Sarjana (S1) Melalui Beasiswa Kementerian Agama Jalur Penelusuran Bibit Unggul
Pembangunan Daerah (PBUD) Khusus Pondok Pesantren.
21. Naskah Kesepahaman Nomor DJ.II/56/06 dan 1777/J33/KL.04.13/06 tanggal 27 Maret 2006
antara Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, dengan Rektor Universitas
Pendidikan Indonesia tentang kerjasama dalam bidang pendidikan, penelitian, pengembangan
dan penerapan IPTEK bagi pengembangan madrasah, pondok pesantren, perguruan tinggi
agama islam, pendidikan agama islam pada sekolah
22. Naskah kesepahaman Nomor 1862/J03/KP/2007 dan DJ.I/HM.01/227/2007 antara Universitas
Airlangga Surabaya dengan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI. Nomor
Dj/HM.01/227/2007 tanggal 12 Maret 2007 tentang Kegiatan‐kegiatan Tri Dharma Perguruan
Tinggi.
C. PENGERTIAN, TUJUAN DAN SASARAN
1. Pengertian
a. Program Beasiswa Santri Berprestasi disingkat menjadi PBSB adalah sebuah program
pemberian bantuan pembiayaan yang diperlukan bagi santri berprestasi, yang telah
dinyatakan lulus dan memenuhi syarat untuk menempuh jenjang pendidikan tinggi yang
telah menjalin kerjasama dengan Kementerian Agama RI
b. Perguruan Tinggi mitra Kementerian Agama RI dalam PBSB adalah: Institut Pertanian
Bogor (IPB), Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya, Universitas Gadjah
Mada (UGM) Yogyakarta, Universitas Airlangga (UNAIR) Surabaya, Universitas Pendidikan
Indonesia (UPI) Bandung, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah (UIN Syahid)
Jakarta, Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga (UIN SUKA) Yogyakarta, Universitas Islam
Negeri Maulana Malik Ibrahim (UIN MALIKI) Malang, Institut Agama Islam Negeri (IAIN)
Sunan Ampel Surabaya, dan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Walisongo Semarang
c. Pondok Pesantren adalah lembaga pendidikan keagamaan Islam berbasis masyarakat baik
sebagai satuan pendidikan dan/atau sebagai wadah penyelenggara pendidikan, dimana
yang disebut sebagai pondok pesantren wajib memiliki (1) Kyai, Ustadz, atau sebutan lain
yang sejenis; (2) Santri; (3) Pondok atau Asrama; dan (4) Masjid atau Musholla, serta wajib
menyelenggarakan pengajian kitab kuning sesuai dengan kekhasan masing‐masing
pesantren
d. Kitab Kuning adalah kitab klasik berbahasa arab (kutub al‐turats) yang memiliki akar
tradisi keilmuan di pondok pesantren dan sesuai dengan nilai‐nilai Islam ke‐Indonesia‐an
e. Pendidikan Diniyah Formal adalah pendidikan keagamaan Islam yang diselenggarakan di
pondok pesantren secara terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar
(Pendidikan Diniyah Dasar) dan menengah (Pendidikan Diniyah Menengah Pertama dan
Pendidikan Diniyah Menengah Atas), termasuk didalamnya Pesantren yang telah
mendapatkan penyetaraan (muadalah) sebelum keluarnya PMA No. 3 tahun 2012.
Panduan Seleksi Calon Peserta Program
Beasiswa Santri Berprestasi Tahun 2012
4
Halaman
f. Madrasah Aliyah, yang selanjutnya disingkat MA, adalah salah satu bentuk satuan
pendidikan formal dalam binaan Kementerian Agama yang menyelenggarakan pendidikan
umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan menengah sebagai
lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar
yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.
g. Pendidikan Kesetaraan Paket C pada pondok pesantren adalah pendidikan nonformal
setara MA yang diselenggarakan oleh pondok pesantren
h. Community of Santri Scholar Ministry of Religious Affair disingkat menjadi CSS‐MoRA
adalah wadah komunikasi dan aktualisasi diri antar santri peserta PBSB Kementerian
Agama dalam upaya pengembangan intelektualitas, profesionalitas dan sosial
kemasyarakatan sesuai dengan Tri Darma Perguruan Tinggi dan nilai‐nilai kepesantrenan.
2. Tujuan
Tujuan dari Seleksi Calon Peserta PBSB adalah menjaring santri yang memiliki kemampuan
akademik, kematangan pribadi, kemampuan penalaran, dan potensi untuk dapat mengikuti
program pendidikan tinggi.
3. Sasaran Peserta Seleksi
Sasaran peserta Seleksi Calon Peserta PBSB tahun 2012 adalah :
a. santri mukim pondok pesantren yang sedang duduk di kelas III MA yang diselenggarakan
oleh pondok pesantren, baik yang hafidz Al‐Qur’an 10 juz ataupun tidak;
b. santri mukim pondok pesantren yang hafidz Al‐Qur’an minimal 10 juz dan sedang duduk di
kelas III SMA/SMK yang diselenggarakan oleh pondok pesantren;
c. santri lulusan pondok pesantren salafiyah, baik yang hafidz Al‐Qur’an 10 juz ataupun tidak;
d. santri lulusan Pondok Pesantren Muadalah (Pendidikan Diniyah Menengah Atas) , baik
yang hafidz Al‐Qur’an 10 juz ataupun tidak;
e. santri lulusan Program Pendidikan Kesetaraan Paket C pada pondok pesantren, baik yang
hafidz Al‐Qur’an 10 juz ataupun tidak.
D. RUANG LINGKUP
Seleksi Calon Peserta PBSB adalah suatu sistem rekruitmen bagi calon peserta PBSB, dimana PBSB
adalah program pemberian bantuan beasiswa dan pembinaan bagi santri yang telah dinyatakan lulus
dan memenuhi syarat, pada program Pendidikan Vokasi dan Sarjana di Perguruan Tinggi yang
ditunjuk melalui Surat Keputusan (SK) Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI.
Kementerian Agama RI akan menanggung biaya pendidikan sampai santri yang bersangkutan
menyelesaikan studi atau 8 (delapan) semester untuk program sarjana (S1) dan 6 (enam) semester
untuk pendidikan vokasi. Khusus prodi/jurusan/mayor Pendidikan Dokter, Kedokteran Gigi, dan
Kedokteran Hewan selama 12 semester. Adapun mengenai pendidikan profesi, studi lanjut sarjana
dari pendidikan vokasi, dan penambahan masa studi akan diatur kemudian menyesuaikan dengan
ketercukupan anggaran pada Kementerian Agama RI.
Panduan Seleksi Calon Peserta Program
Beasiswa Santri Berprestasi Tahun 2012
5
Halaman
BAB II
PERENCANAAN DAN PERSIAPAN
A. ORGANISASI PENGELOLAAN
1. Pelaksana Seleksi Tingkat Pusat adalah Subdit Pendidikan Pesantren pada Direktorat
Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Ditjen Pendidikan Islam
2. Pelaksana Seleksi Tingkat Daerah adalah Kanwil Kementerian Agama yang telah ditunjuk oleh
Kementerian Agama Pusat, sedangkan pelaksana teknis ada pada Bidang Pendidikan
Keagamaan dan Pondok Pesantren (Pekapontren)/TOS
3. Proses rekruitmen sampai dengan pengajuan calon mahasiswa ke perguruan tinggi dikelola
oleh Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren pada Direktorat Jenderal Pendidikan
Islam Kementerian Agama RI bekerjasama dengan Perguruan Tinggi mitra
4. Pelaksanaan Pre‐University (Matrikulasi/Orientasi) dikelola oleh Kementerian Agama RI
bekerja sama dengan Perguruan Tinggi Mitra
5. Aktivitas perkuliahan dikelola oleh perguruan tinggi mitra
6. Pembinaan dan pemantauan selama pendidikan dikelola bersama oleh Direktorat Pendidikan
Diniyah dan Pondok Pesantren pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama
RI, pondok pesantren, dan perguruan tinggi mitra.
7. Pendayagunaan lulusan peserta PBSB dikelola oleh Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok
Pesantren pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI dan Pondok
Pesantren.
B. ANALISA KEBUTUHAN
Analisa kebutuhan dilakukan untuk menentukan kebutuhan pilihan studi yang sesuai dengan
kebutuhan dari pondok pesantren dan prediksi jumlah dari masing‐masing pilihan studi. Analisa ini
dilakukan dengan mempertimbangkan kompetensi dari masing‐masing pilihan studi dengan potensi
pemanfaatan oleh pondok pesantren.
C. KOORDINASI DENGAN PIHAK TERKAIT
Untuk meningkatkan kualitas pengelolaan dan penyelenggaraan PBSB diperlukan koordinasi dan
kerjasama yang intensif dengan pihak‐pihak terkait; Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok
Pesantren Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, Perguruan Tinggi, Bidang Pendidikan
Keagamaan dan Pondok Pesantren Kanwil Kementerian Agama Propinsi, Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota dan Pondok Pesantren.
Kegiatan koordinasi ini dilakukan dengan 2 kali kegiatan :
1. Pertemuan Koordinasi Antara Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren dengan
Pengelola Program Beasiswa pada PTUN dan PTAIN, bertujuan untuk meningkatkan kualitas
penerima beasiswa, kualitas manajemen pelaksanaan PBSB di masing‐masing perguruan tinggi
sekaligus meningkatkan manajemen dan tingkat keberhasilan program PBSB.
Hasil dari koordinasi ini diharapkan :
a. Kesepakatan tentang kuota pilihan studi beserta anggarannya
b. Kesepakatan tentang sistem seleksi dan waktu pelaksanaan seleksi
c. Koordinasi tentang mekanisme penyusunan soal seleksi
Panduan Seleksi Calon Peserta Program
Beasiswa Santri Berprestasi Tahun 2012
6
Halaman
d. Penyusunan draft panduan seleksi
e. Hal‐hal lain yang berkaitan dengan proses seleksi calon peserta PBSB
2. Pertemuan Koordinasi Antara Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren dengan
Penyelenggara Seleksi Tingkat daerah, bertujuan untuk meningkatkan manajemen
penyelenggaraan seleksi calon penerima PBSB. Hasil dari koordinasi ini diharapkan :
a. Pemahaman bersama terhadap Panduan Seleksi Calon Penerima PBSB
b. Koordinasi secara teknis terhadap penyelenggaraan seleksi calon peserta PBSB
c. Koordinasi Teknis Rekapitulasi Data
d. Sosialisasi PBSB ke pondok pesantren
e. Hal‐hal lain yang berkaitan dengan proses tes seleksi calon peserta PBSB
D. PENYUSUNAN MATERI SELEKSI
Penyusunan materi seleksi dilakukan bersama‐sama oleh pihak Kementerian Agama dan Perguruan
tinggi dengan di dasarkan pada standar mutu yang ditetapkan sesuai dengan gugus mutu pada
masing‐masing perguruan tinggi.
Materi seleksi meliputi :
1. Tes Bakat Skolastik/TBS (120 menit; 90 soal pilihan ganda)
Ujian ini untuk mengukur kemampuan verbal, kuantitatif dan penalaran, sehingga kemampuan
santri untuk melanjutkan pendidikan tinggi dapat dievaluasi. Diperuntukkan pada semua
peserta tes seleksi.
2. Tes Kemampuan Akademik (TPA) (150 menit; 90 soal pilihan ganda)
Ujian ini untuk mengukur kemampuan akademik dalam hal:
a. Materi IPA mencakup Matematika IPA, Fisika, Kimia, dan Biologi, diujikan bagi santri yang
mendaftar ke jurusan/prodi/mayor bidang IPA.
b. Materi IPS mencakup Matematika IPS, Ekonomi, PKn (Pendidikan Kewarganegaraan), dan
Geografi, diujikan bagi santri yang mendaftar ke jurusan/prodi/mayor bidang IPS.
c. Materi Dirasah Islamiyah mencakup Fiqih, Tafsir, Hadist, Aqidah Akhlak dan Sejarah
Kebudayaan Islam, diujikan bagi santri yang mendaftar ke jurusan/prodi/mayor bidang
KEAGAMAAN.
3. Tes Kemampuan Bahasa Inggris (90 menit; 100 soal pilihan ganda)
Ujian ini untuk mengukur kemampuan dalam berbahasa Inggris. Diperuntukkan pada semua
peserta tes seleksi.
4. Tes Kepesantrenan (90 menit; 60 soal pilihan ganda dan 10 soal essay)
Ujian ini untuk mengukur pengetahuan keagamaan, wawasan, dan tradisi kepesantrenan.
Diperuntukkan bagi santri yang mendaftar pada perguruan tinggi selain UIN Maulana Malik
Ibrahim.
5. Tes Bahasa Arab (90 menit; 90 soal pilihan ganda)
Ujian ini untuk mengukur kemampuan dalam berbahasa Arab. Diperuntukkan bagi santri yang
mendaftar pada IAIN Walisongo Semarang, IAIN Sunan Ampel Surabaya, dan UIN Sunan
Kalijaga Yogyakarta.
Panduan Seleksi Calon Peserta Program
Beasiswa Santri Berprestasi Tahun 2012
7
Halaman
6. Tes Lisan/Hafalan
Test lisan/wawancara akan dilakukan terhadap calon peserta PBSB yang berminat untuk studi
pada UIN Maulana Malik Ibrahim Malang dilakukan untuk memastikan hafalan Al Qur’an
adalah minimal 10 juz sebagai syarat masuk
Berikut adalah matrik materi uji untuk tiap‐tiap perguruan tinggi :
TBS
TPA
BAHASA
INGGRIS
KEPESANTREAN
BHASA ARAB
HAFALAN
IPA
IPS
DIRASAH
ISLAMIYAH
NO PERGURUAN TINGGI BIDANG
1
IAIN Sunan Ampel
Surabaya AGAMA    
2 IAIN Walisongo Semarang AGAMA    
3
UIN Sunan Kalijaga
Yogyakarta AGAMA    
4
Institut Pertanian Bogor
(IPB) IPA    
5
Institut Teknologi 10
November (ITS) Surabaya IPA    
6
UIN Syarif Hidayatullah
Jakarta IPA    
7
Universitas Gadjah Mada
(UGM) Yogyakarta
IPA    
IPS    
8
Universitas Airlangga
(UNAIR) Surabaya
IPA    
IPS    
9
UIN Maulana Malik
Ibrahim Malang
IPA    
IPS    
10
Universitas Pendidikan
Indonesia (UPI) Bandung
IPA    
IPS    
Penyusunan materi seleksi tersebut, dilakukan dalam tiga tahapan yang dilakukan oleh tiga tim yang
berbeda untuk menjaga kerahasiaan, yaitu :
1. Penyusunan.
Pada tahapan ini, masing‐masing utusan Perguruan Tinggi dan Kementerian Agama membuat
draft materi untuk masing‐masing bidang yang diujikan dengan ketentuan :
a. Tim pembuat soal adalah staf pengajar yang sudah berpengalaman dan sudah bergabung
dalam Tim pembuat soal seleksi masuk perguruan tinggi (SNMPTN, SPMB dan sejenisnya).
Panduan Seleksi Calon Peserta Program
Beasiswa Santri Berprestasi Tahun 2012
8
Halaman
b. Setiap pembuat soal membuat satu set soal, dengan ketentuan yang disepakati bersama.
c. Kisi dan distribusi soal mengikuti ketentuan pada penyusunan soal SNMPTN (dapat
diperoleh dibidang Akademik masing‐masing Perguruan Tinggi).
d. Seluruh soal yang dibuat diupayakan belum pernah digunakan/dibuat untuk ujian seleksi
sejenis, khususnya pada soal yang diujikan pada tahun lalu. Untuk ini akan dilakukan
tahap verifikasi terlebih dahulu sebelum perakitan soal dilakukan. Kepada para penyusun
soal dianjurkan membawa soal cadangan.
2. Perakitan
Pada tahapan ini, utusan Perguruan Tinggi dan Kementerian Agama memilih meteri yang
sesuai dari kumpulan draft materi yang telah dikumpulkan oleh tim penyusun. Hal ini
dilakukan untuk menghindari materi yang serupa dan untuk menyesuaikan dengan tingkat
kesulitan yang disepakati untuk diujikan.
3. Penyelarasan
Pada tahapan ini, utusan Perguruan Tinggi dan Kementerian Agama kemudian menyelaraskan
materi sesuai dengan format dan kunci jawaban yang ditentukan.
Naskah soal jadi oleh Kementerian Agama digandakan sesuai dengan kebutuhan. Adapun proses
penggadaannya adalah sebagai berikut :
1. Panita Seleksi pusat membuat master copy untuk masing‐masing naskah soal
2. Master copy tersebut lalu dibawa kepada usaha percetakan atau photocopy yang dinilai dapat
melaksanakan pekerjaan penggandaan dengan hasil baik dan tepat waktu
3. Pemilik atau penanggung jawab usaha percetakan atau photocopy tesebut harus
menandatangani Surat Pernyataan Kesanggupan Menjaga Kerahasiaan (Lampiran 15 Surat
Pernyataan Kesanggupan Menjaga Kerahasiaan)
4. Selama proses penggandaan, salah satu panitia seleksi yang ditunjuk wajib hadir untuk
mendampingi keseluruhan proses penggandaan, serta membuat dokumentasi proses
penggandaan
5. Hasil penggandaan naskah soal yang telah jadi, diserahkan oleh usaha percetakan atau
photocopy dengan berita acara penggandaan naskah soal seperti pada Lampiran 6 Form Berita
Acara Penggandaan Naskah Soal, dikemas dalam kemasan tertutup untuk dibawa ke
Kementerian Agama
Bagi peserta yang berminat studi di UNAIR Surabaya, naskah soal Tes Potensi Akademik dibuat
tersendiri oleh tim penyusun dari UNAIR.
Panduan Seleksi Calon Peserta Program
Beasiswa Santri Berprestasi Tahun 2012
9
Halaman
BAB III
PELAKSANAAN
A. PENDAFTARAN PESERTA SELEKSI
Pendaftaran bagi santri yang ingin mengikuti Seleksi Calon Peserta PBSB dilakukan pada Kanwil
Kementerian Agama yang ditunjuk sebagai pelaksana seleksi, dengan ketentuan dan prosedur
pengajuan sebagai berikut :
1. Ketentuan Umum
a. Berstatus sebagai santri aktif‐mukim dan belajar/nyantri di pondok pesantren sekurangkurangnya
selama 3 (tiga) tahun berturut‐turut pada pondok pesantren yang sama.
b. Pada saat mendaftar berumur tidak lebih dari 20 tahun, terhitung tanggal 1 Juni 2012
c. Bagi santri yang berasal dari Pondok Pesantren Salafiyah, Pondok Pesantren Muadalah
(Pendidikan Diniyah Menengah Atas), dan Pendidikan Kesetaraan Paket C pada pondok
pesantren, Pada saat mendaftar berumur tidak lebih dari 22 tahun, terhitung tanggal 1 Juni
2012.
d. Saat mendaftar masih tercatat sebagai siswa/i kelas III pada MA pada pondok pesantren
atau telah lulus dari Pondok Pesantren Salafiyah, Pondok Pesantren Muadalah (Pendidikan
Diniyah Menengah Atas) dan Pendidikan Kesetaraan Paket C; dimana MA, Pondok
Pesantren Muadalah (Pendidikan Diniyah Menengah Atas), dan Pendidikan Kesetaraan
Paket C tersebut berada dalam satu naungan pengelolaan (contoh : yayasan) dengan
pondok pesantren dan telah memiliki tanda kelulusan (ijazah atau yang disetarakan) yang
diakui.
e. Memiliki prestasi yang baik selama pendidikan berturut‐turut dengan ketentuan sebagai
berikut :
- Bagi yang berasal dari MA, memiliki konsistensi prestasi yang baik dan termasuk dalam
10% siswa terbaik dalam satu madrasah, dibuktikan dengan data rapor dan pernyataan
dari pihak pondok pesantren.
- Untuk yang berasal dari Pondok Pesantren Salafiyah, Pondok Pesantren Muadalah
(Pendidikan Diniyah Menengah Atas) dan Pendidikan Kesetaraan Paket C, telah
dinyatakan lulus dengan predikat BAIK atau setara;
f. Diajukan oleh Pimpinan Pondok Pesantren santri yang bersangkutan dengan melampirkan :
- Salinan Surat Pengajuan oleh Pondok Pesantren (lihat Lampiran 2 Contoh Surat
Pengajuan) sesuai pilihan perguruan tinggi (UIN Maulana Malik Ibrahim atau lainnya)
- Formulir Pendaftaran yang telah diisi lengkap (lihat Lampiran 4 Formulir Pendaftaran)
- Pas foto ukuran 4 x 6 cm berwarna (Laki‐laki ‐ latar belakang merah, Perempuan ‐ latar
belakang biru) sebanyak 3 (tiga) lembar
- Salinan rapor semester III s/d V, atau Laporan Kemajuan Akademik yang berlaku, yang
telah dilegalisasi.
- Surat pernyataan yang telah diisi dan ditandatangani di atas kertas bermaterai (lihat
Lampiran 3 Surat Pernyataan Peserta PBSB)
- Bagi santri yang berminat untuk studi pada IPB Bogor, juga melampirkan
salinan/photocopy pembayaran rekening listrik rumah orang tua 3 bulan terakhir
berturut‐turut. Jika tidak memiliki meteran listrik sendiri atau belum terjangkau
Panduan Seleksi Calon Peserta Program
Beasiswa Santri Berprestasi Tahun 2012
10
Halaman
jaringan listrik, melampirkan Surat Keterangan yang ditandatangani oleh orang
tua/wali dan aparat daerah setempat (Ketua RW atau Lurah/Kades)
g. Sehat jasmani dan rohani, tidak mengidap penyakit kronis/menahun (seperti asma,
jantung, kanker dan lain‐lain) yang dapat mengganggu proses belajar. Setelah dinyatakan
lulus seleksi, peserta wajib menyertakan Surat Keterangan Sehat dari dokter Rumah Sakit
Pemerintah.
h. Beberapa jurusan/prodi/mayor mensyaratkan bebas buta warna (ketentuan dapat dilihat
pada Lampiran Pilihan Studi). Setelah dinyatakan lulus seleksi, peserta wajib menyertakan
serta Keterangan Bebas Buta Warna dari dokter spesialis mata, sesuai ketentuan
jurusan/prodi/mayor.
i. Bersedia dikeluarkan dari pencalonan peserta PBSB atau sebagai peserta PBSB apabila
terbukti sedang dan/atau pernah menggunakan narkoba.
j. Bersedia dikeluarkan dari pencalonan peserta PBSB apabila tidak lulus dari Ujian Nasional.
k. Bersedia mengikuti program pembekalan dan peningkatan kualitas (pre‐university/bridging
programme) yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama RI. Calon dinyatakan
mengundurkan diri/gugur sebagai peserta PBSB apabila tidak mengikuti preuniversity/
bridging programme
l. Bagi peserta yang dinyatakan lulus sejak tahun pertama wajib tinggal di pondok pesantren.
Khusus peserta PBSB yang studi pada IPB Bogor, ITS Surabaya, dan UIN Syarif Hidayatullah
Jakarta, untuk tahun pertama tinggal di asrama dan selanjutnya wajib tinggal di pondok
pesantren terdekat dengan Perguruan Tinggi
m. Bersedia untuk mengikuti seluruh kegiatan wajib yang ditujukan sebagai pembinaan,
pengembangan diri, monitoring dan evaluasi Peserta PBSB, dinyatakan dengan
perjanjian bermaterai antara calon mahasiswa dengan Kementerian Agama RI
(Lampiran 3 Surat Pernyataan Peserta PBSB)
n. Belum pernah menikah dan bersedia tidak menikah selama masa studi, termasuk selama
pendidikan profesi, dinyatakan dengan perjanjian bermaterai antara calon mahasiswa
dengan Kementerian Agama RI (Lampiran 3 Surat Pernyataan Peserta PBSB)
o. Wajib mengabdi di Pondok Pesantren atau Satuan Pendidikan Keagaaman Islam pada
Pondok Pesantren sekurang‐kurangnya selama 3 (tiga) tahun setelah menyelesaikan
studi, dinyatakan dengan perjanjian bermaterai antara calon mahasiswa dengan
Kementerian Agama RI (Lampiran 3 Surat Pernyataan Peserta PBSB)
p. Jika ternyata dikemudian hari terdapat penyimpangan dari data yang telah diberikan dalam
formulir pendaftaran, dan/atau terdapat pelanggaran terhadap pernyataan yang telah
diberikan (Lampiran 3 Surat Pernyataan Peserta PBSB), dan/atau santri mengundurkan diri
sebagai peserta PBSB sebelum selesai masa studi tanpa alasan yang tidak dapat
dipertanggung‐jawabkan, Kementerian Agama RI berhak memberikan sanksi berupa
menuntut santri yang bersangkutan pengembalian seluruh biaya seleksi, pendidikan, dan
tunjangan yang telah dikeluarkan Kementerian Agama RI dan dapat meminta Perguruan
Tinggi untuk mengeluarkan santri dari Perguruan Tinggi yang bersangkutan
q. Bagi peserta yang dinyatakan lulus dan kemudian mengundurkan diri, pondok pesantren
akan diberikan surat teguran, dan dapat tidak diperkenankan mengirimkan santrinya untuk
mengikuti seleksi calon peserta PBSB pada tahun berikutnya.
Panduan Seleksi Calon Peserta Program
Beasiswa Santri Berprestasi Tahun 2012
11
Halaman
2. Ketentuan Khusus
a. Ketentuan mengenai Pilihan dan Alokasi :
- Peserta seleksi yang berasal dari MA jurusan IPA boleh memilih semua program
studi/jurusan/mayor yang ditawarkan, sementara untuk jurusan lainnya
(IPS/Bahasa/Keagamaan) hanya boleh memilih program studi/jurusan/mayor tertentu.
Untuk lebih jelasnya lihat Lampiran 1 Daftar Pilihan Studi
- Peserta diberi kesempatan untuk memilih 2 (dua) program studi/jurusan/mayor dalam
satu perguruan tinggi yang sama dengan ketentuan harus paralel/konsisten dengan
program yang diminati.
contoh: peserta seleksi memilih program studi teknik kimia (program IPA) sebagai
pilihan pertama, maka pilihan keduanya tidak diperkenankan memilih program studi
Sastra Inggris (program IPS) sebagai pilihan kedua)
- Peserta seleksi yang berminat studi pada bidang KEAGAMAAN (Islamic Studies) dapat
memilih 2 pilihan studi pada Perguruan Tinggi Agama Islam (UIN Sunan Kalijaga, IAIN
Sunan Ampel dan IAIN Walisongo Semarang)
b. Bagi Santri yang berminat untuk studi pada UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, selain
memenuhi ketentuan poin a di atas, dengan tambahan :
- Hafidz (Hafal) Al‐Qur’an minimal 10 Juz, dan wajib mengupayakan serta
mempertahankan Hafidz Al‐Qur’an 30 Juz pada saat menyelesaikan studi pada UIN
Maulana Malik Ibrahim Malang.
- Santri boleh berasal dari satuan pendidikan lain selain MA, dengan ketentuan
mengikuti Ketentuan Umum dan Khusus bagi santri yang berasal dari MA
- Hafidz Al‐Qur’an 30 Juz merupakan persyaratan kelulusan program S1 peserta PBSB
pada UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.
c. Dalam hal Surat Pengajuan oleh pondok pesantren memperhatikan ketentuan sebagai
berikut :
- Santri yang berminat studi ke UGM, UNAIR, UPI Bandung, UIN Jakarta, UIN Yogyakarta,
IPB, ITS, IAIN Semarang, dan IAIN Surabaya, satu pondok pesantren dapat mengajukan
maksimal 10 (sepuluh) orang santri terbaiknya.
- Pengajuan santri yang berminat studi ke UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, satu
pondok pesantren dapat mengajukan sebanyak‐banyaknya santri yang hafidz Al‐Qur’an
sebanyak 10 juz atau lebih
Pondok pesantren dapat membuat 2 (dua) kelompok pengajuan:
- Pengajuan untuk peserta yang berminat studi di IPB, UIN Syarif Hidayatullah, ITS,
UNAIR, UGM, UPI, IAIN Sunan Ampel, IAIN Walisongo, dan UIN Sunan Kalijaga.
- Pengajuan untuk peserta yang berminat studi di UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.
d. Bagi santri lulusan Pondok Pesantren Salafiyah dan Pendidikan Kesetaraan Paket C yang
diselenggarakan oleh Pondok Pesantren :
- Calon peserta seleksi yang tidak hafidz Al‐ Qur’an minimal 10 juz hanya dapat
mengikuti seleksi pada program studi pada IAIN Walisongo Semarang, IAIN Sunan
Ampel Surabaya, dan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
- Bagi santri yang hafidz Al‐Qur’an minimal 10 juz, selain dapat mendaftar pada pada
IAIN Walisongo Semarang, IAIN Sunan Ampel Surabaya, dan UIN Sunan Kalijaga
Yogyakarta, dapat juga mendaftar pada UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Panduan Seleksi Calon Peserta Program
Beasiswa Santri Berprestasi Tahun 2012
12
Halaman
e. Bagi santri lulusan Pondok Pesantren Muadalah (Pendidikan Diniyah Menengah Atas) :
- Calon peserta seleksi yang tidak hafidz Al‐ Qur’an minimal 10 juz hanya dapat
mengikuti seleksi pada program studi pada IAIN Walisongo Semarang, IAIN Sunan
Ampel Surabaya, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, dan UPI Bandung
- Bagi santri yang hafidz Al‐Qur’an minimal 10 juz, selain dapat mendaftar pada pada
IAIN Walisongo Semarang, IAIN Sunan Ampel Surabaya, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta,
dan UPI Bandung, dapat juga mendaftar pada UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
f. Keputusan yang dikeluarkan oleh Panitia Seleksi Calon Peserta PBSB adalah mutlak dan
tidak dapat diganggu gugat.
Matrik Pemilihan Perguruan Tinggi Berdasarkan Asal Satuan Pendidikan
TIDAK HAFIDZ AL‐QUR’AN
MIN 10 JUZ
HAFIDZ AL‐QUR’AN
MIN 10 JUZ
MADRASAH ALIYAH (MA)
PONDOK PESANTREN
MUADALAH
PONDOK PESANTREN
SALAFIYAH
PAKET C PADA PONDOK
PESANTREN
SMA/SMK
MADRASAH ALIYAH (MA)
PONDOK PESANTREN
MUADALAH
PONDOK PESANTREN
SALAFIYAH
PAKET C PADA PONDOK
PESANTREN
SMA/SMK
NO PERGURUAN TINGGI
1
IAIN Sunan Ampel
Surabaya        
2 IAIN Walisongo Semarang        
3
UIN Sunan Kalijaga
Yogyakarta        
4
Institut Pertanian Bogor
(IPB)  
5
Institut Teknologi 10
November (ITS) Surabaya  
6
UIN Syarif Hidayatullah
Jakarta  
7
Universitas Gadjah Mada
(UGM) Yogyakarta  
8
Universitas Airlangga
(UNAIR) Surabaya  
9
UIN Maulana Malik
Ibrahim Malang     
10
Universitas Pendidikan
Indonesia (UPI) Bandung        
Panduan Seleksi Calon Peserta Program
Beasiswa Santri Berprestasi Tahun 2012
13
Halaman
3. Prosedur Pengajuan
a. Kementerian Agama Pusat dan Wilayah, menginformasikan tentang Pelaksanaan Seleksi
Calon Peserta PBSB Tahun 2012.
b. Pondok Pesantren menginformasikan kepada santri dan kemudian Pimpinan Pondok
Pesantren menyeleksi santri berprestasi untuk diikutsertakan pada proses Seleksi Calon
Peserta PBSB dan membuat Surat Pengajuan dengan format terlampir.
c. Santri Berprestasi mengajukan diri kepada Pimpinan Pondok Pesantren sebagai calon
peserta seleksi
d. Masing‐masing santri yang diajukan mengisi formulir pendaftaran (lihat Lampiran 4
Formulir Pendaftaran)
e. Santri menyerahkan kelengkapan pendaftaran seleksi kepada pondok pesantren (lihat
Bagian 1 Ketentuan Umum poin f diatas).
f. Pondok Pesantren membuat Surat Pengajuan (lihat Lampiran 2 Contoh Surat Pengajuan)
untuk masing‐masing kelompok pengajuan, dilengkapi dengan Lembar Penilaian Seleksi
Administrasi (lampiran 17)
g. Surat pengajuan beserta kelengkapannya disampaikan ke Kantor Wilayah Kementerian
Agama yang ditunjuk.
Adapun tata‐cara penyampaiannya adalah sebagai berikut :
- Asli Surat Pengajuan (lihat Lampiran 2 Contoh Surat Pengajuan) dan Lembar Penilaian
Seleksi Administrasi (lampiran 17), termasuk Surat Pengajuan untuk kelompok
pengajuan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, dengan dilampirkan Profil Pondok
Pesantren (Format lihat Lampiran 2) disampaikan dalam Map Berwarna MERAH. Profil
pondok pesantren disampaikan juga dalam bentuk softcopy dan diserahkan kepada
Panitia Seleksi di Daerah.
- Kelengkapan berkas calon peserta seleksi untuk bidang IPA disampaikan
dalam Map berwarna BIRU
- Kelengkapan berkas calon peserta seleksi untuk bidang IPS disampaikan
dalam Map berwarna KUNING
- Kelengkapan berkas calon peserta seleksi untuk bidang KEAGAMAAN disampaikan
dalam Map berwarna HIJAU
- Kelengkapan berkas calon peserta seleksi untuk calon peserta seleksi pada
UIN Maulana Malik Ibrahim Malang disampaikan dalam Map berwarna COKLAT
h. Pihak Kantor Wilayah Kementerian Agama akan melakukan seleksi administratif dan
memutuskan nama‐nama pendaftar yang berhak ikut dalam Seleksi Calon Peserta PBSB.
i. Pihak Kantor Wilayah Kementerian Agama mengeluarkan daftar nama berikut nomor ujian
peserta yang berhak mengikuti seleksi.
j. Peserta yang namanya tercantum, di fasilitasi oleh pondok pesantren mengambil Tanda
Peserta Seleksi, dengan menunjukkan Kartu Tanda Pengenal dan/atau Kartu Santri.
k. Santri mempersiapkan diri untuk mengikuti Seleksi Calon Peserta PBSB Tahun 2012.
l. Santri mengikuti Seleksi Calon Peserta PBSB Tahun 2012. Peserta yang dapat mengikuti
proses seleksi selanjutnya adalah peserta yang telah memiliki Tanda Peserta Seleksi yang
diakui, yaitu telah diberi foto dan di stempel oleh pihak Kantor Wilayah Kementerian
Agama, serta tercantum dalam Daftar Hadir Peserta Seleksi.
Panduan Seleksi Calon Peserta Program
Beasiswa Santri Berprestasi Tahun 2012
14
Halaman
Panduan Seleksi Calon Peserta Program
Beasiswa Santri Berprestasi Tahun 2012
15
Halaman
B. PELAKSANAAN SELEKSI
1. Jadual pelaksanaan Seleksi Calon Peserta dapat dilihat pada Lampiran 18 Jadual Pelaksanaan
Seleksi.
2. Kegiatan seleksi di lokasi yang ditentukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama yang telah
ditunjuk oleh Kementerian Agama RI. Adapun jadwal seleksi calon peserta PBSB adalah sebagai
berikut:
07.00 ‐ 07.30 Persiapan
07.30 ‐ 09.30 Tes Bakat Skolastik
09.30 ‐ 09.45 Persiapan tes berikut
09.45 ‐ 12.15 Tes Kemampuan Akademik
12.15 ‐ 13.30 Istirahat
13.30 ‐ 14.30 Tes Bahasa Inggris
14.30 ‐ 14.45 Persiapan tes berikut
14.45 ‐ 15.45 Tes Kepesantrenan (untuk peserta dengan pilihan program studi umum)
Tes Bahasa Arab (untuk peserta dengan pilihan program studi
keagamaan/IAIN Walisongo Semarang, IAIN Sunan Ampel Surabaya, dan UIN
Sunan kalijaga Yogjakarta)
Wawancara (khusus untuk peserta yang memilih studi di UIN Maulana Malik
Ibrahim Malang)
3. Lokasi seleksi ditetapkan pada 33 (tigapuluh tiga) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
se‐Indonesia.
4. Untuk peserta yang memilih studi pada UNAIR Surabaya dan UIN Maulana Malik Ibrahim,
seleksi dilaksanakan pada 6 (enam) Kantor Wilayah Kementerian Agama yang ditunjuk yaitu :
 Provinsi Sumatera Selatan, untuk wilayah Pulau Sumatera
 Provinsi Jawa Barat, untuk wilayah Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten
 Provinsi Jawa Tengah, untuk wilayah Jawa Tengah dan DI Yogyakarta
 Provinsi Jawa Timur untuk wilayah Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara
 Provinsi Kalimantan Selatan, untuk wilayah Pulau Kalimantan
 Provinsi Sulawesi Selatan untuk wilayah Pulau Sulawesi, Maluku dan Papua
5. Tugas Kementerian Agama Pusat :
a. Menyiapkan dana Beasiswa dan Penyelenggaraan PBSB di tingkat pusat
b. Membentuk kepanitiaan pusat pelaksanaan seleksi
c. Menyusun dan mensosialisasikan panduan seleksi
d. Bersama‐sama dengan Perguruan Tinggi menyusun naskah soal seleksi
e. Menyiapkan naskah soal dan pengawas seleksi
f. Melaksanakan proses seleksi, pengawasan, pengepakan, pengamanan lembar jawaban,
serta pemusnahan soal
Panduan Seleksi Calon Peserta Program
Beasiswa Santri Berprestasi Tahun 2012
16
Halaman
6. Tugas Perguruan Tinggi
a. Menyiapkan pengawas seleksi
b. Membantu proses seleksi, pengawasan, pengamanan lembar jawaban, serta pemusnahan
soal
7. Tugas Kanwil Kementerian Agama yang ditunjuk untuk menyelenggarakan seleksi adalah :
a. Menyiapkan dana operasional seleksi
b. Membentuk kepanitiaan lokal pelaksanaan seleksi
c. Melayani pendaftaran peserta dan melakukan seleksi administratif. Hasil seleksi
administratif berupa data peserta seleksi kemudian dikirimkan kepada Panitia Seleksi
Pusat sesuai dengan format yang telah ditentukan (lihat Lampiran 5 Form Rekapitulasi
Data Peserta Seleksi dan Lampiran 17 Lembar Penilaian Seleksi Administrasi). Kepada
peserta yang lulus seleksi administratif diberikan Tanda Peserta dengan format terlampir
(lihat Lampiran 16 Tanda Peserta).
d. Menyiapkan ruangan sesuai kapasitas yang memadai dan tempat duduk peserta dengan
menempelkan nomor peserta pada tempat duduk, paling lambat 1 hari sebelum
pelaksanaan test. Tempat duduk atau ruangan dapat dibagi menurut Perguruan Tinggi
untuk memudahkan absensi, pembagian dan penghimpunan soal serta lembar jawaban.
e. Membantu proses seleksi, pengawasan, pengepakan, pengamanan lembar jawaban, serta
pemusnahan soal
f. Menyiapkan dokumen seleksi yang akan dibawa oleh pengawas dari panitia pusat.
g. Membuat dokumentasi photo jalannya seleksi, dari awal sampai proses pemusnahan soal.
Seluruh dokumentasi photo yang berkaitan dengan seleksi, dimohon untuk diberikan
kepada pengawas pusat untuk kelengkapan dokumentasi dan laporan.
8. Peserta wajib mematuhi Tata‐Tertib yang telah ditetapkan (Lampiran 7 Tata Tertib Peserta
Seleksi).
9. Bagi pengawas, dalam melaksanakan tugas dapat melihat pada Acuan Tugas Pengawas Seleksi
(Lampiran 8 Acuan Tugas Pengawas Seleksi).
C. PEMERIKSAAN HASIL SELEKSI
Pemeriksaan hasil ujian menggunakan LJU (Lembar Jawaban Ujian) komputer dilakukan dengan
tahapan sebagai berikut :
1. Dokumen ujian dari masing‐masing kanwil dibawa ke Kementerian Agama Pusat untuk
dilakukan konsolidasi
2. Amplop LJU dibuka, kemudian dipilah berdasarkan materi ujian, dan provinsi pelaksanaan ujian
3. LJU yang telah terpilah tadi lalu dikemas kembali dalam kemasan tahan air dan dapat
memastikan LJU tidak akan terlipat/robek
4. LJU lalu dibawa ke lembaga pemeriksa ujian yang telah memiliki pengalaman dalam
pemeriksaan ujian menggunakan sistem komputerisasi untuk diperiksa, disertai dengan kunci
jawaban untuk masing‐masing kode soal, dalam kondisi tertutup rapat, serta salinan
keseluruhan absensi peserta seleksi. Serah terima LJU kepada lembaga pemeriksa harus
disertai dengan Berita Acara Serah Terima (lihat Lampiran 12 Form Berita Acara Serah Terima
Pemeriksaan LJU)
5. LJU diperiksa dengan menggunakan kunci jawaban yang sesuai
Panduan Seleksi Calon Peserta Program
Beasiswa Santri Berprestasi Tahun 2012
17
Halaman
6. Pelaporan hasil pemeriksaan ujian harus berisi :
- Materi yang diujikan
- Nomor Ujian
- Nama Peserta
- Tanggal, bulan, tahun lahir
- Kode Soal
- Jumlah jawaban benar
- Jumlah jawaban salah
- Jumlah tidak diisi
- Dilaporkan dalam bentuk soft copy pada
format yang telah ditentukan
Keseluruhan hasil pemeriksaan kemudian direkapitulasi, dan diberikan pembobotan nilai untuk
mendapatkan nilai akhir, dengan metode pembobotan yang telah ditentukan.
D. KELULUSAN
1. Sistem penetapan calon peserta PBSB pada prinsipnya didasarkan pada pertimbangan hasil tes
tertulis dan lisan/hafalan. Nilai rapor peserta menjadi bahan pertimbangan untuk seleksi
administratif dan bahan pertimbangan akhir apabila test beberapa peserta tidak terdapat
perbedaan yang signifikan.
2. Penempatan fakultas dan program studi mahasiswa didasarkan atas nilai tes yang diperoleh,
bakat dan minat (berdasarkan pilihan) serta ketentuan yang berlaku di masing‐masing
perguruan tinggi.
3. Khusus untuk UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, selain hasil tes tertulis kelulusan ditentukan
oleh hasil pengujian Hafidz Al‐Qur’an.
4. Setelah dinyatakan layak sebagai calon peserta penerima PBSB, pihak Kementerian Agama
akan melakukan pemanggilan kepada peserta untuk mengikuti pre‐university. Ketentuan dan
waktu pelaksanaan pre‐university akan ditentukan kemudian.
5. Penetapan Peserta PBSB Tahun 2012 berikut jumlah bantuan beasiswa ditetapkan melalui
Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam
6. Apabila ada peserta yang mengundurkan diri dan/atau diketahui melanggar ketentuan yang
telah ditetapkan, Kementerian Agama akan mengganti peserta tersebut dengan peserta atas
pertimbangan hasil tes tertulis dan lisan/hafalan melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal
Pendidikan Islam
E. PEMBIAYAAN SELEKSI
1. Biaya seleksi ditanggung oleh Kementerian Agama RI.
2. Biaya operasional pelaksanaan seleksi di daerah adalah tanggung jawab masing‐masing Kanwil
Kemenag
3. Komponen pembiayaan lainnya (transportasi, akomodasi, konsumsi selama tes, dan peralatan
tulis) menjadi tanggungan satuan pendidikan/pondok pesantren pengirim atau orang tua/wali
yang bersangkutan.
F. PEMBIAYAAN BEASISWA
1. Selama mengikuti matrikulasi/orientasi/pre‐university/bridging program, Kementerian Agama
RI akan menanggung komponen pembiayaan pendidikan, akomodasi, konsumsi, uang saku,
dan biaya penggantian transport dari daerah ke perguruan tinggi.
Panduan Seleksi Calon Peserta Program
Beasiswa Santri Berprestasi Tahun 2012
18
Halaman
2. Kementerian Agama akan menanggung biaya pendidikan PBSB sampai yang bersangkutan
menyelesaikan studi dan atau maksimal 8 (delapan) semester. Khusus prodi/jurusan/mayor
Pendidikan Dokter, Kedokteran Gigi, dan Kedokteran Hewan selama 12 semester.
Adapun komponen pembiayaan tersebut terdiri atas :
a. Biaya Pendidikan (SPP).
b. Sumbangan Dana Pengembangan Akademik (SDPA)/Sumbangan Pengembangan Institusi
(SPI) atau bentuk Dana Pengembangan Program lainnya.
c. Bantuan Biaya hidup (living cost).
d. Bantuan Tunjangan Operasional yang berupa Tunjangan Transport Lokal, Pengembangan
Organisasi PBSB, dan Tunjangan Pengabdian peserta PBSB.
e. Bantuan Tunjangan Penelitian yang diberikan pada akhir program, yang digunakan untuk
Praktek Kerja Lapangan (PKL), Kuliah Kerja Nyata (KKN) atau yang sejenis, serta Penelitian
Tugas Akhir (Skripsi) atau yang sejenis.
Besarnya bantuan akan disesuaikan dengan kemampuan anggaran Kementerian Agama RI
3. Biaya selain pada komponen diatas menjadi tanggung jawab orang tua/wali yang meliputi:
a. UGM Yogyakarta
- Pendidikan Vokasi : Rp. 250.000,‐
- Program Sarjana : Rp. 2.000.000,‐
b. IPB Bogor
- Biaya Pendaftaran Ulang sebesar
Rp. 400.000,‐
- Biaya Deposit Asrama sebesar
Rp. 100.000,‐
c. UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Biaya pendaftaran sebesar
Rp. 300.000,‐
d. ITS Surabaya
Biaya pendaftaran sebesar
Rp. 150.000,‐
e. UNAIR Surabaya
- Biaya pendaftaran sebesar
Rp. 300.000,‐
- Registrasi dan lain‐lain sebesar
Rp. 540.000,‐
f. UIN Sunan Kalijaga Yogjakarta
- Biaya Pendaftaran Ulang sebesar
Rp. 200.000,‐
- Biaya Orientasi sebesar
Rp. 300.000,‐
g. IAIN Walisongo Semarang
- Biaya Pendaftaran Ulang sebesar
Rp. 200.000,‐
- Biaya Orientasi sebesar Rp.
300.000,‐
h. IAIN Sunan Ampel Surabaya
- Biaya Pendaftaran Ulang sebesar
Rp. 200.000,‐
- Biaya Orientasi sebesar
Rp. 300.000,‐
i. UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Biaya pendaftaran sebesar
Rp. 300.000,‐
j. UPI (Universitas Pendidikan Indonesia)
Bandung
- Biaya pendaftaran sebesar
Rp. 300.000,‐
- Biaya Pembuatan KTM sebesar
Rp. 60.000,‐
Panduan Seleksi Calon Peserta Program
Beasiswa Santri Berprestasi Tahun 2012
19
Halaman
G. PEMBAYARAN DAN PENCAIRAN
1. Pembayaran biaya Program ini dilakukan melalui mekanisme dan prosedur pencairan
keuangan negara;
2. Pembiayaan pendidikan dituangkan dalam Rencana Anggaran Biaya, termasuk pajak dengan
rincian yang sah, dan dituangkan dalam SK Dirjen Pendidikan Islam
3. Pembayaran dimaksud, bagi peserta yang studi pada PTAIN dilakukan melalui rekening masingmasing
peserta atau dengan mekanisme lain yang berlaku, sedangkan penggunaannya untuk
penyelenggaraan pendidikan diatur lebih lanjut dengan PTAIN Penyelenggara Program;
4. Pembayaran dimaksud, bagi peserta yang studi pada PTUN dilakukan melalui rekening PTUN
yang ditunjuk atau dengan mekanisme lain yang berlaku, sedangkan penggunaannya untuk
penyelenggaraan pendidikan diatur lebih lanjut dengan PTUN Penyelenggara Program;
5. Pencairan kepada dilakukan peserta setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Telah membuat Surat Perjanjian sebagai peserta PBSB (Lampiran 3 Surat Pernyataan
Peserta PBSB)
b. Menandatangani Surat Pernyataan Penggunaan Dana Beasiswa (Lampiran 14 Surat
Pernyataan Penggunaan Dana Beasiswa)
c. Bagi peserta yang studi pada PTAIN, membuat Surat Kuasa Pengelolaan Dana untuk
kepada Penyelenggara (Lampiran 15 Contoh Surat Kuasa)
H. PENDAYAGUNAAN ALUMNI PASKA STUDI
Bagi peserta PBSB yang telah menyelesaikan studi memiliki komitmen pengabdian kepada pondok
pesantren. Kementerian Agama RI berhak untuk menahan Tanda Kelulusan (Ijazah, Transkrip nilai)
peserta PBSB sampai peserta menyelesaikan kewajiban pengabdian. Pendayagunaan alumni atau
peserta PBSB yang telah menyelesaikan studi diatur dalam pedoman tersendiri.
Panduan Seleksi Calon Peserta Program
Beasiswa Santri Berprestasi Tahun 2012
20
Halaman
Halaman Ini Sengaja Dikosongkan
Panduan Seleksi Calon Peserta Program
Beasiswa Santri Berprestasi Tahun 2012
21
Halaman
BAB IV
MONITORING DAN PEMBINAAN, EVALUASI, SERTA PELAPORAN
A. MONITORING DAN PEMBINAAN
Monitoring atau pengawasan dilakukan pada seluruh tahapan perencaanan dan persiapan, serta
pelaksanaan keseluruhan Program Beasiswa Santri Beprestasi. Pembinaan dimaksudkan untuk
meneguhkan komitmen pengabdian peserta PBSB, pendalaman materi kepesantrenan, serta
pemberian motivasi studi. Monitoring dan Pembinaan dilakukan terhadap capaian keluaran (output)
berdasarkan indikator yang telah ditetapkan. Adapun keluaran (output) beserta indikatornya adalah
sebagai berikut :
No Aktivitas Output Indikator Output Data Penjelas
1 Monitoring
Pelaksanaan
PBSB
Ketepatan Penggunaan
Anggaran Beasiswa Santri
Berprestasi oleh peserta
dan Perguruan Tinggi
Penggunaan Anggaran
Beasiswa Santri
Berprestasi untuk Biaya
Beasiswa
Laporan Penggunaan
Anggaran Beasiswa Santri
Berprestasi dan Hasil
monitoring
Konsistensi Kualitas
peserta Baru PBSB
Hasil ujian rata‐rata
peserta PBSB baru pada
kegiatan matrikulasi > 70
(skala 0 – 100)
Laporan pelaksanaan
matrikulasi dan hasil
monitoring
Aktifitas positif peserta
PBSB
Peserta PBSB tidak ada
yang terlibat aktifitas
yang dapat mengganggu
studi
Hasil monitoring dari
perguruan tinggi dan CSSMoRA
Konsistensi Prestasi
Akademik Peserta PBSB
Prestasi Akademik
peserta PBSB, 70% >
3.00, rata‐rata perolehan
SKS per‐semester 18 SKS
Laporan Capaian
Akademik peserta PBSB
2 Pembinaan
Peserta PBSB
Pembinaan Peserta PBSB Terselenggaranya
Kegiatan pembinaan &
pengabdian oleh seluruh
peserta PBSB aktif
Absensi serta laporan
pembinaan dan
pengabdian peserta PBSB
B. EVALUASI
Evaluasi dilakukan keseluruhan penyelenggaraan PBSB dapat dilaksanakan dengan prinsip‐prinsip
efisensi dan efektifitas, dengan melihat pada capaian keluaran (output). Hasil dari evaluasi ini
kemudian digunakan untuk :
1. Proses ri‐disain penyelenggaraan Seleksi Calon Peserta PBSB selanjutnya
2. Tindak lanjut dari status peserta PBSB. Beasiswa dapat dihentikan jika terdapat
penyimpangan/pelanggaran dari peserta Program, dan/atau tidak tercapainya tujuan program,
setelah mendapat pertimbangan dari Kementerian Agama.
.
Panduan Seleksi Calon Peserta Program
Beasiswa Santri Berprestasi Tahun 2012
22
Halaman
C. PELAPORAN
1. Laporan terdiri atas laporan akademik dan keuangan yang dibuat secara akuntabel sesuai
dengan mekanisme dan prosedur penggunaan keuangan negara;
2. Hasil penyelenggaraan pendidikan Program ini merupakan pertanggungjawaban
Penyelenggara terhadap Direktorat Jenderal Pendidikan Islam
3. Laporan dibuat secara periodik, mengikuti tahun anggaran yang berlaku, yang berisi antara lain
(tentatif):
Bagian 1 Pendahuluan: latar belakang, tujuan, indikator kinerja, output yang dikehendaki, dll.
Bagian 2 Penyelenggaraan Program: desain/mekanisme, realisasi program, tahapan
pelaksanaan, penanggungjawab program atau penyelenggara, kepesertaan,
masalah yang muncul, faktor pendukung dan penghambat, solusi yang dilakukan,
dll.
Bagian 3 Laporan Keuangan: rencana anggaran biaya, rekapitulasi penggunaan dana, sisa
dana, pajak yang dipungut dan disetorkan ke kas negara disertai bukti‐bukti
pengeluaran sesuai dengan peraturan perundang‐undangan yang berlaku.
Bagian 4 Keberlanjutan Program: implikasi finansial, komitmen manajemen keberlanjutan
program, dll.
Bagian 5 Lampiran‐lampiran yang diperlukan.
Panduan Seleksi Calon Peserta Program
Beasiswa Santri Berprestasi Tahun 2012
23
Halaman
BAB V
PENUTUP
Demikian panduan ini kami susun untuk dapat digunakan sebagai acuan bagi pelaksanaan Seleksi
Calon Peserta PBSB oleh semua pihak. Jadual pelaksanaan seleksi dapat dilihat pada Lampiran 18
Jadual Pelaksanaan Seleksi. Hal‐hal yang belum diatur dalam panduan ini akan diatur kemudian.
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Subdit Pendidikan Pesantren, Direktorat Pendidikan
Diniyah dan Pondok Pesantren, Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI dengan nomor telp.
021‐3811810 atau melalui website www.ditpdpontren.com dan www.pondokpesantren.net.
Panduan Seleksi Calon Peserta Program
Beasiswa Santri Berprestasi Tahun 2012
24
Halaman
Halaman Ini Sengaja Dikosongkan
LAMPIRAN
DAFTAR LAMPIRAN
Lampiran 1 Daftar Pilihan Studi
Lampiran 2 Contoh Surat Pengajuan
Lampiran 3 Surat Pernyataan Peserta PBSB
Lampiran 4 Formulir Pendaftaran
Lampiran 5 Form Rekapitulasi Data Peserta Seleksi
Lampiran 6 Form Berita Acara Penggandaan Naskah Soal
Lampiran 7 Tata Tertib Peserta Seleksi
Lampiran 8 Acuan Tugas Pengawas Seleksi
Lampiran 9 Format Daftar Hadir
Lampiran 10 Form Berita Acara Pelaksanaan Seleksi
Lampiran 11 Form Berita Acara Pemusnahan Soal
Lampiran 12 Form Berita Acara Serah Terima Pemeriksaan LJU
Lampiran 13 Surat Pernyataan Kesanggupan Menjaga Kerahasiaan
Lampiran 14 Surat Pernyataan Penggunaan Dana Beasiswa
Lampiran 15 Contoh Surat Kuasa
Lampiran 16 Tanda Peserta
Lampiran 17 Lembar Penilaian Seleksi Administrasi
Lampiran 18 Petunjuk Pemberian Nomor Peserta
Lampiran 19 Jadual Pelaksanaan Seleksi

Panduan Seleksi Calon Peserta Program
Beasiswa Santri Berprestasi Tahun 2012
iii
Halaman
Lampiran 1 Daftar Pilihan Studi – 1
Panduan Seleksi Calon Peserta Program
Beasiswa Santri Berprestasi Tahun 2012
iv
Halaman
Lampiran 1 Daftar Pilihan Studi – 2
Panduan Seleksi Calon Peserta Program
Beasiswa Santri Berprestasi Tahun 2012
v
Halaman
Lampiran 2 Contoh Surat Pengajuan
Panduan Seleksi Calon Peserta Program
Beasiswa Santri Berprestasi Tahun 2012
vi
Halaman
Lampiran 2 Contoh Surat Pengajuan – Khusus UIN Maulana Malik Ibrahim
Panduan Seleksi Calon Peserta Program
Beasiswa Santri Berprestasi Tahun 2012
vii
Halaman
Lampiran 2 Contoh Surat Pengajuan – Khusus UIN Maulana Malik Ibrahim
Panduan Seleksi Calon Peserta Program
Beasiswa Santri Berprestasi Tahun 2012
viii
Halaman
Lampiran 3 Surat Pernyataan Peserta PBSB
Panduan Seleksi Calon Peserta Program
Beasiswa Santri Berprestasi Tahun 2012
ix
Halaman
Lampiran 3 Surat Pernyataan Peserta PBSB – Khusus UIN Maulana Malik Ibrahim
Panduan Seleksi Calon Peserta Program
Beasiswa Santri Berprestasi Tahun 2012
x
Halaman
Lampiran 4 Formulir Pendaftaran ‐ 1
Panduan Seleksi Calon Peserta Program
Beasiswa Santri Berprestasi Tahun 2012
xi
Halaman
Lampiran 4 Formulir Pendaftaran ‐ 2
Panduan Seleksi Calon Peserta Program
Beasiswa Santri Berprestasi Tahun 2012
xii
Halaman
Lampiran 4 Formulir Pendaftaran ‐ 3
Panduan Seleksi Calon Peserta Program
Beasiswa Santri Berprestasi Tahun 2012
xiii
Halaman
Lampiran 4 Formulir Pendaftaran ‐ 4
Panduan Seleksi Calon Peserta Program
Beasiswa Santri Berprestasi Tahun 2012
xiv
Halaman
Lampiran 4 Formulir Pendaftaran ‐ 5
Panduan Seleksi Calon Peserta Program
Beasiswa Santri Berprestasi Tahun 2012
xv
Halaman
Lampiran 4 Formulir Pendaftaran ‐ 6
Panduan Seleksi Calon Peserta Program
Beasiswa Santri Berprestasi Tahun 2012
xvi
Halaman
Lampiran 4 Formulir Pendaftaran – 7
Panduan Seleksi Calon Peserta Program
Beasiswa Santri Berprestasi Tahun 2012
xvii
Halaman
Lampiran 4 Formulir Pendaftaran – 8
Panduan Seleksi Calon Peserta Program
Beasiswa Santri Berprestasi Tahun 2012
xviii
Halaman
Lampiran 4 Formulir Pendaftaran ‐ 9
Panduan Seleksi Calon Peserta Program
Beasiswa Santri Berprestasi Tahun 2012
xix
Halaman
Lampiran 4 Formulir Pendaftaran ‐ 10
Panduan Seleksi Calon Peserta Program
Beasiswa Santri Berprestasi Tahun 2012
xx
Halaman
Lampiran 5 Form Rekapitulasi Data Peserta Seleksi – Form 1
Panduan Seleksi Calon Peserta Program
Beasiswa Santri Berprestasi Tahun 2012
xxi
Halaman
Lampiran 5 Form Rekapitulasi Data Peserta Seleksi – Form 2.1 ‐ 1
Panduan Seleksi Calon Peserta Program
Beasiswa Santri Berprestasi Tahun 2012
xxii
Halaman
Lampiran 5 Form Rekapitulasi Data Peserta Seleksi ‐ Form 2.1 ‐ 2
Panduan Seleksi Calon Peserta Program
Beasiswa Santri Berprestasi Tahun 2012
xxiii
Halaman
Lampiran 5 Form Rekapitulasi Data Peserta Seleksi ‐ Form 2.1 ‐ 3
Panduan Seleksi Calon Peserta Program
Beasiswa Santri Berprestasi Tahun 2012
xxiv
Halaman
Lampiran 5 Form Rekapitulasi Data Peserta Seleksi ‐ Form 2.2.A
Panduan Seleksi Calon Peserta Program
Beasiswa Santri Berprestasi Tahun 2012
xxv
Halaman
Lampiran 6 Form Berita Acara Penggandaan Naskah Soal
Panduan Seleksi Calon Peserta Program
Beasiswa Santri Berprestasi Tahun 2012
xxvi
Halaman
Lampiran 7 Tata Tertib Peserta Seleksi
Panduan Seleksi Calon Peserta Program
Beasiswa Santri Berprestasi Tahun 2012
xxvii
Halaman
Lampiran 8 Acuan Tugas Pengawas Seleksi ‐ 1
Panduan Seleksi Calon Peserta Program
Beasiswa Santri Berprestasi Tahun 2012
xxviii
Halaman
Lampiran 8 Acuan Tugas Pengawas Seleksi ‐ 2
Panduan Seleksi Calon Peserta Program
Beasiswa Santri Berprestasi Tahun 2012
xxix
Halaman
Lampiran 8 Acuan Tugas Pengawas Seleksi ‐ 3
Panduan Seleksi Calon Peserta Program
Beasiswa Santri Berprestasi Tahun 2012
xxx
Halaman
Lampiran 8 Acuan Tugas Pengawas Seleksi ‐ 4
Panduan Seleksi Calon Peserta Program
Beasiswa Santri Berprestasi Tahun 2012
xxxi
Halaman
Lampiran 9 Format Daftar Hadir
Panduan Seleksi Calon Peserta Program
Beasiswa Santri Berprestasi Tahun 2012
xxxii
Halaman
Lampiran 10 Form Berita Acara Pelaksanaan Seleksi
Panduan Seleksi Calon Peserta Program
Beasiswa Santri Berprestasi Tahun 2012
xxxiii
Halaman
Lampiran 11 Form Berita Acara Pemusnahan Soal
Panduan Seleksi Calon Peserta Program
Beasiswa Santri Berprestasi Tahun 2012
xxxiv
Halaman
Lampiran 12 Form Berita Acara Serah Terima Pemeriksaan LJU
Panduan Seleksi Calon Peserta Program
Beasiswa Santri Berprestasi Tahun 2012
xxxv
Halaman
Lampiran 13 Surat Pernyataan Kesanggupan Menjaga Kerahasiaan
Panduan Seleksi Calon Peserta Program
Beasiswa Santri Berprestasi Tahun 2012
xxxvi
Halaman
Lampiran 14 Surat Pernyataan Penggunaan Dana Beasiswa
Panduan Seleksi Calon Peserta Program
Beasiswa Santri Berprestasi Tahun 2012
xxxvii
Halaman
Lampiran 15 Contoh Surat Kuasa
Panduan Seleksi Calon Peserta Program
Beasiswa Santri Berprestasi Tahun 2012
xxxviii
Halaman
Lampiran 16 Tanda Peserta
Panduan Seleksi Calon Peserta Program
Beasiswa Santri Berprestasi Tahun 2012
xxxix
Halaman
Lampiran 17 Lembar Penilaian Seleksi Administrasi
Panduan Seleksi Calon Peserta Program
Beasiswa Santri Berprestasi Tahun 2012
xl
Halaman
Lampiran 17 Lembar Penilaian Seleksi Administrasi – Khusus UIN Maulana Malik Ibrahim
Panduan Seleksi Calon Peserta Program
Beasiswa Santri Berprestasi Tahun 2012
xli
Halaman
Lampiran 18 Petunjuk Pemberian Nomor Peserta – 1
Panduan Seleksi Calon Peserta Program
Beasiswa Santri Berprestasi Tahun 2012
xlii
Halaman
Lampiran 18 Petunjuk Pemberian Nomor Peserta ‐ 2
Panduan Seleksi Calon Peserta Program
Beasiswa Santri Berprestasi Tahun 2012
xliii
Halaman
JADUAL PELAKSANAAN SELEKSI
Perencanaan dan Persiapan : Januari ‐ Maret 2012
Pengumuman Pelaksanaan Seleksi : 19 Maret 2012
Mulai Pendaftaran (Penyerahan
Berkas)
: 9 April 2012
Batas Akhir Pendaftaran : 27 April 2012
Pengumuman Daftar Peserta Seleksi : 1 Mei 2012
Pengambilan Tanda Peserta Seleksi : 1 ‐ 4 Mei 2012
Pengiriman Rekap Peserta Tahap I
(Form 1)
: 1 ‐ 7 Mei 2012
Seleksi : 9 ‐ 11 Mei 2012
Pengiriman Rekap Peserta Tahap II
(Form 2.1, 2.2.A)
: 12 ‐ 18 Mei 2012
Pengolahan dan Analisis Data : 18 ‐ 27 Mei 2012
Penetapan Kelulusan Sebagai Peserta
Program Beasiswa Santri Berprestasi
: 1 Juni 2012
Pelaksanaan Pre‐University : Akan diinformasikan kemudian
Lampiran 19 Jadual Pelaksanaan Seleksi
Panduan Seleksi Calon Peserta Program
Beasiswa Santri Berprestasi Tahun 2012
xliv
Halaman
CATATAN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

"Kritik dan Saran silahkan kirim lewat E-mail : pcipnu_mjl@yahoo.co.id atau datang langsung ke Sekretariat : Gedung PC NU Majalengka Jl.Pangeran Muhammad No.15 Cikalong Kec.Sukahaji Kab.Majalengka 45471 CP : 082127150490