Fatwa resolusi jihad berperan
penting dalam mengobarkan semangat nasionalisme warga NU dalam peristiwa
10 November 1945
.
Siapa yang tidak tahu Hari Pahlawan 10 November dengan Bung Tomo sebagai
tokoh legendarisnya? Namun, siapa yang tahu tentang Resolusi Jihad?
Barangkali banyak yang tidak tahu tentang Resolusi Jihad NU yang
dideklarasikan oleh para kiai se-Jawa dan Madura pada tanggal 22 Oktober
1945, sebelum peristiwa bersejarah 10 November. Dalam momentum tersebut kita mencoba melakukan penelusuran terhadap sejarah yang terlupakan untuk
menyingkap tabir sejarah kepahlawanan negeri ini.
Ungkapan yang berbunyi “sejarah selalu diciptakan oleh penguasa” agaknya
memang benar adanya di negeri ini. Masyarakat Indonesia sengaja
dipikunkan dengan kurikulum pendidikan sejarah. Sejarah yang diajarkan
di sekolah-sekolah tidak pernah mengenal Resolusi Jihad, apalagi KH.
Hasyim Asy’ari, Pendiri Organisasi Nahdlatul Ulama dan ketua Masyumi
yang dipercaya sebagai penasehat PETA (Pembela Tanah Air) sebagai
pemegang komandonya. Keterangan tentang Resolusi Jihad serta KH. Hasyim
Asy’ari sangat minim atau bahkan hampir tidak ada sama sekali dalam
literatur sejarah Indonesia. Peran kaum tradisionalis-pesantren seakan
tidak diakui oleh negeri ini. Meskipun banyak kiai yang mendapatkan
gelar pahlawan nasional dari pemerintah. Penguasa negeri dan masyarakat
yang melupakan sejarah Resolusi Jihad dari tinta emas sejarah menjadikan
penghargaan tersebut tidak berarti.
NU sendiri lahir dari tiga embrio pergerakan, yakni Nahdlatul Wathan
yang menjadi spirit politik nasionalis, Taswirul Afkar sebagai spirit
intelektual pendidikan, dan Nahdlatut Tujjar yang menjadi spirit ekonomi
sebagai wujud respon kepedulian dan kepekaan ulama atas situasi dan
kondisi yang dialami oleh masyarakat Indonesia akibat penjajahan sebelum
lahirnya NU. Nahdlatul Wathan (Pergerakan Tanah Air) lahir pada tahun
1914 dan pada nantinya melahirkan Syubbanul Wathan (Pemuda Tanah Air)
yang diprakarsai oleh KH. Wahab Hasbullah pada tahun 1924. Para kaum
tradisionalis-pesantren telah lebih dahulu memiliki kesadaran nasionalis
yang melampaui kepentingan-kepentingan primordial yang diakomodasi oleh
organisasi kedaerahan yang banyak beridiri pada masa tersebut.
Hal tersebut tidak bisa terlepas dari keislaman orang NU. Islamnya orang
NU adalah Islam yang Indonesia. Bagi orang NU, menjadi Islam seratus
persen berarti menjadi nasionalis seratus persen karena Hubbul Wathan
Minal Iman (mencintai negara adalah sebagian dari iman). Sikap
nasionalisme dan anti penjajah inilah yang nantinya melahirkan Resolusi
Jihad. Dalam konteks Resolusi Jihad, NU menjadikan pengertian jihad yang
sering dikutip Gus Dur dari kitab fathul mu’in sebagai rujukan, yakni,
“daf’u dlarar ma’bumin musliman kana au ghaira muslim” (melindungi
kehormatan orang-orang yang perlu dibela, baik Muslim maupun non
Muslim). Dengan kata lain, berjihad melindungi kehormatan seluruh bangsa
Indonesia, baik yang Muslim maupun non Muslim, asalkan satu bangsa,
satu nasib, seperjuangan.
Resolusi Jihad NU terdiri dari lima butir yang berisikan tentang
kewajiban umat islam pada umumnya, dan Nahdlatul Ulama pada khususnya,
untuk mempertahankan Republik Indonesia yang dianggap sah dan memerangi
para penjajah dan sekutu yang hendak menjajah kembali. Fatwa ini
mendorong rakyat Surabaya untuk terlibat dalam perang 10 November 1945.
Semangat religiusitas dan nasionalisme tersebut lah yang membawa
Surabaya menjadi kota pahlawan dan kota santri. Tentu dengan resolusi
jihad sebagai pengobar semangat dalam “perang suci” (the holy war)
Perlu diingat bahwa NU didirikan di Jawa Timur pada tahun 1926. Dengan
demikian, kota Surabaya memiliki nilai khas yang unik, baik dari segi
politik, budaya, maupun religiusitasnya. Tidak heran jika hampir
setengah dari jumlah komandan PETA adalah para kiai yang merupakan
bagian dari laskar Hizbullah-Sabilillah yang pada nantinya memberikan
sumbangan besar bagi TNI (Tentara Nasional Indonesia) karena sebagian
besar anggotanya berasal dari PETA.(Sumber : Buku Jihad Paling Syar'i,Gugun El Guyanie,Cetakan I Tahun 2010)
Menurut Aris Prayuda (Ketua PC IPNU Kab.Majalengka) memperingati Hari Pahlawan wajib pula hukumnya mengenang jasa para ulama
NU yang dipimpin Rois Akbar NU Hadratus Syeikh Hasyim Asyari yang
merumuskan Resolusi Jihad NU didalam fatwa Resolusi Jihad NU mewajibkan
setiap muslim berjihad (hukumnya fardhu ‘ain) melawan siapapun yang akan
kembali menjajah nusantara. Resolusi Jihad NU membakar darah juang kaum
santri, para kiai dan warga republik lainnya,"pungkasnya

Tidak ada komentar:
Posting Komentar